ACEHTIMURSATU.COM | JAKARTA - Dalam naskah RUU TPKS pasal 4 ayat 1 terdapat 9 tindakan seksual">kekerasan seksual.RUU TPKS tersebut disahkan oleh DPR RI Dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Undang-undang TPKS ini berisikan tentang beberapa persoalan yang mengatur hukum pidana bagi pelaku tindak seksual">kekerasan seksual. Selain itu, undang-undang TPKS ini berisikan aturan untuk melindungi korban seksual">kekerasan seksual dengan payung hukum.
Berikut jenis seksual">kekerasan seksual yang diatur:
1. Pelecehan Seksual Nonfisik
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkai hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
2 Ekspolitasi Seksual
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
3. Pemaksaan Kontrasepsi