ACEHTIMURSATU | JAKARTA - Wow !! sangat fantastis Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh pucuk pimpinan atau orang nomor satu dan nomor dua di Negara Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dilansir CNBC Indonesia, Layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga memperoleh hak berupa tunjangan-hari-raya">tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Lantas, berapa ya besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakilnya?
Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Minta Masyarakat Disiplin Gunakan BBM
Ini Tata Cara Pembagian THR Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan