ACEHTIMURSATU.COM | ACEHTIMUR - Akibat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Nurmi Ali Diberhentikan dari Jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.
Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu 18/5/2022 pukul 09.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.
Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.
Artikel Terkait
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, WALHI Aceh Ingatkan PT. Medco E&P Malaka dan BPMA Agar Bisa Taat