ACEHTIMURSATU.COM | ACEH TIMUR - Sebuah pepatah mengatakan "Sepandai pandai tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga", mgkin itulah perumpamaan yang alami oleh KM yg diringkus oleh pihak berwajib atas dugaan korupsi dana Taspen.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, 25/04/2022 malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (Taspen).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung Kecamatan Langsa Lama.
"KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya. Anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.
Artikel Terkait
Diduga Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Kota Langsa Diamankan Polisi
Polisi Amankan Enam Pria Tengah Bermain Judi di Bener Meriah
Polisi Amankan 2 Pria Penimbun BBM di Bener Meriah
Duel Dengan Parang Di Aceh Timur, Satu Orang Harus Di Rujuk Ke RSUD ZA Banda Aceh
Bawa Sabu, Perempuan Paruh Baya Asal Aceh Timur "Dibeureukah" Polisi