ACEHTIMURSATU.COM | ACEH TIMUR - Merasa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya sendiri oleh DPA-PA dengan alasan yang tidak jelas dan mengada-ngada, Irwanda tak terima dan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan surat surat.
Seperti dilansir RILIS.NET, Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Irwanda Hamzah mengajukan surat kepada Mahkamah Partai Aceh (Tuha Peut), serta telah menyurati KIP Aceh Timur terkait Pergantian Antar (PAW) terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Irwanda melalui kuasa hukumnya Muslim A gani kepada RILIS.NET pada Kamis (21/4/2022).
Muslim A gani SH mengaku baru surat kuasa sebagai Kuasa Hukum Irwanda kemarin sore, tanggal 20 April 2022, terkait Surat Keputusan DPA-PA No.202/KPTS/DPA/4/2022. Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Saudara Irwanda sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024.
"Perlu kami informasikan klien kami baru mengetahui adanya Surat Keputusan tersebut kemarin siang, dan telah membaca isinya sehingga kami mengambil langkah dengan menyurati KIP Aceh Timur, terkait Surat DPW PA tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) No.16.AT/3.7/IV/ 2022 tanggal 19 April 2022," kata Muslim A gani.
Artikel Terkait
Usulkan Irwanda Di PAW, DPW PA Aceh Timur Surati DPRK