ACEHTIMURSATU.COM | BENER MERIAH - Dua pria yang diduga melakukan penimbun BBM berjenis solar di amankan polisi di Bener Meriah.Selasa (19/4/2022).
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasatreskrim AKP Bustani, mengatakan kedua pelaku yaitu, MI (51) warga Kecamatan Bandar dan H (44) warga Kecamatan Timang Gajah.
“Keduanya ditangkap pada hari Selasa kemarin, atas informasi masyarakat setempat,” tutur Kasat, Rabu, (19/4/2022) dikutip ANTEROACEH
Bersama pelaku MI, polisi mengamankan 2.310 liter solar atau sekitar 2,3 ton, dan 1.440 liter atau 1,4 ton pertalite.
Sedangkan dari pelaku H, polisi mengamankan 650 liter Solar subsidi yang disimpan di dalam jerigen
“Sehingga total keseluruhan BBM yang disita sebanyak 2,9 ton solar, dan sekitar 1,4 ton jenis pertalite” kata AKP Bustani.
Untuk barang bukti lain, dari pelaku H juga disita sebuah corong yang terbuat dari seng, sedangkan dari MI disita satu pompa minyak dan selang yang digunakan untuk mengisi BBM.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah digelandang di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Selain itu, Polisi Amankan Enam Pria Tengah Bermain Judi di Bener Meriah
Artikel Terkait
Pemerintah Tingkatkan Pasokan BBM
Pemerintah Tetapkan BBM Pertalite
Menteri ESDM Minta Masyarakat Disiplin Gunakan BBM
Gudang Penimbun BBM Subsidi Diduga Milik Oknum TNI Ditemukan Ditreskrimsus Polda Aceh
Beli BBM Solar dengan Modifikasi Tangki Mobil, Seorang Pria di Amankan Polisi
April 2022, Polda Aceh Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal
Timbun BBM di Rumah, Seorang Pria di Amankan Polisi
Angkut dan Timbun BBM, Seorang Sopir di Aceh Timur di Amankan Polisi
April 2022, Polisi Amankan 29 Tersangka Penyimpangan BBM
Tidak Kantongi Dokumen, Polisi Amankan Sopir Mobil Tangki Pengangkut BBM