ACEHTIMURSATU.COM | KUALA SIMPANG - Pihak kepolisian Polsek Simpang Kiri Aceh Tamiang mengamankan Pelaku penganiayaan orang tua kandung, B alias Boi (41) warga Dusun Suka Mulia, Gampong Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Kamis (7/4/2022)
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna mengatakan Boi diamankan petugas di rumah keluarganya di gampong setempat setelah mendapat laporan dari kepala dusun.
Kapolsek mengatakan, sebelum diamankan pada pukul 18.00 WIB ada seorang warga yang melihat terduga sedang berada di semak-semak di Dusun Suka Maju, gampong setempat dan memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga.
"Sudah seminggu lebih terduga melarikan diri dan dia mencari makan di sana sambil bersembunyi di semak-semak," ungkap Ipda Andi dikutip ANTEROACEH, Jum'at (8/4/2022).
Kemudian pelaku dijemput oleh pihak keluarga dan di bawa pulang sebelum akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB kepala dusun setempat melapor dan dijemput oleh kepolisian untuk dibawa ke Mapolsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya.
"Motif sedang kami dalami. Karena pelaku ini ngomongnya ngelantur tanya a jawabnya c," kata Kapolsek.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pelaku Boi sudah berbicara tidak jelas sejak seminggu sebelum terjadinya penganiayaan, bahkan keluarga mengatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, hal itu kata Kapolsek masih diselidiki oleh pihaknya karena sampai sekarang pelaku belum pernah dirawat dan tidak memiliki surat gila.
"Sampai sekarang pelaku belum pernah dirawat dan tidak memiliki surat gila," pungkas Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna.